Sabtu, 13 April 2013


SEJARAH, TOKOH, DAN PEMIKIRAN ALIRAN AL-KHAWARIJ
BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Kisah riuh-rendah bunyi genderang peperangan pada masa-masa kekhalifahan ketiga dan keempat tidak hanya mempunyai implikasi politik yang tajam, tapi meningkat kepada persoalan-persoalan teologis, yang kemudian melahirkan empat aliran besar, yaitu al-Khawarij, al-Murjiah, al-Mu’tazilah dan Syi’ah. Disamping itu faktor sosiologis juga berperan dalam memperuncing  polarisasi tersebut. Keempat aliran ini merupakan “siklus reaksi-aksi dan reaksi”.
Aliran al-Khawarij adalah reaksi terhadap Perang Shiffin (Juli 657 Masehi) yang melibatkan kelompok khalifah al-Khulafa-ur-Rasyidin ke-4 Ali bin Abi Thalib dan gubernur Damskus Mua’wiyah bin Abi Sufyan. Dalam upaya mengakhiri perang, keduanya bersepakat menyelesaikannya dengan cara tahkim (arbitrase). Hasil arbitrase tersebut telah dinilai menyimpang dari Islam dan mendorong munculnya pemikiran kaum al-Khawarij. Inti pemikiran tersebut adalah baik golongan Ali maupun Mu’awiyah telah menyimpang dari Islam dan karena itu tidak berhak menyatakan diri sebagai bagian dari kaum muslim alias kafir. Konsekuensinya secara legal, darah kedua tokoh tersebut halal dirumpahkan.
Makalah ini akan membahas lebih jauh tentang sejarah, tokoh dan pemikiran aliran al-Khawarij tersebut untuk memahami salah satu aliran teologi atau aliran ilmi kalam.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah pertumbuhan al-Khawarij?
2.      Apa saja sub sekte dalam aliran al-Khawarij?
3.      Siapa saja tokoh aliran al-Khawarij?
4.      Bagaimana pemikiran al-Khawarij?
1.3            Tujuan
Untuk mengenal lebih dekat perdebatan aliran-aliran teologi di dalam islam khususnya aliran al-Khawarij, yang selalu menjadi salah satu acuan perkembangan pemikiran Islam kontemporer. Dan mengetahui sejarah dan sub sekte, ajarah, serta tokoh aliran al-Khawarij.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Pertumbuhan Al-Khawarij
            Peristiwa perang Shiffin antara pengikut Ali dengan kelompok oposisi Muawiyah telah menggeser persoalan politik menjadi persoalan teologi. Ketika pertahanan Muawiyah mulai terdesak akibat gempuran pasukan Ali, pihak Muawiyah secara sepihak meminta gencatan senjata (cease fire) dengan cara mengangkat Al-Quran dan memawarkan tahkim (arbitrase). Permintaan ini membuat kubu pasukan Ali retak antara kelompok yang setuju dan kelompok yang tak setuju. Namun akhirnya Ali dengan segala keikhlasan dan kejujurannya menyetujui arbitrase, yang merupakan siasat licik pihak lawannya untuk menjatuhkannya. Sikap ini membuat kelompok yang tak setuju keluar dari barisan Ali dan kemudian disebut sebagai kelompok al-Khawarij. Mereka menuduh Ali tidak menelesaikan masalah berdasarkan hukum Allah yang terdapat di dalam Al-Quran. Karena itu Ali dicap sebagai kafir, sesuai dengan ayat Al-Quran, Surah al-Midah (5): 44:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَ اَنْزَلَ اللَّهُ فَأوَلَءِكَ هُمُ الْكَا فِرُونَ
            Dan dari ayat inilah mereka menggunakan semboyan لاَ حُكْمُ إلاَّ اللَّهُ  (tiada hukum kecuali dari Allah).
            Nama al-Khawarij berasal dari kata kharaja yang berarti keluar. Nama ini diletakkan pihak lain kepada mereka karena mereka keluar dari pasukan Ali. Nama lain Huraryiah dari kata Harura, sebuah tempat di dekat Kufah, Irak. Di sini berkumpul sebanyak 12.000 orang, yang memisahkan diri dari Ali dan mengangkat Abdullah bin Wahab ar-Rasyidi sebagai pemimpin mereka. Ali berusaha membujuk mereka kembali bergabung. Mereka menolak kecuali Ali mengakui bahwa ia telah kafir dan segera harus bertaubat serta membatalkan tahkim.
            Sedangkan nama al-Khawarij, menurut versi merek sendiri berasal dari Surah an-Nisa (4) ayat 100:
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَا جِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
            Siapa yang keluar dari rumahnya untuk hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ayat ini menjelaskan bahwa mereka keluar dari tempat asal mereka demi mengabdikan diri kepada Tuhan dan Rasul-Nya. Sebutan lain yang mereka pergunakan adalah sebagai شراة (para penjual). Artinya, mereka menjual atau mengorbankan diri mereka untuk mendapatkan ridha Allah, seperti terdapat dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 207:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّه واللَّهُ رَءُ فٌ بِا لعِبَادِ
            Dalam persoalan pemilihan khalifah, kaum al-Khawarij berpendapat bahwa khalifah haruslah dipilih secara bebas oleh umat Islam. Jabatan khalifah tidak hanya dimiliki suku Quraisy, bukan orang arab, tetapi seorang budak pun boleh dipilih. Khalifah yang dipilih haruslah Islam, bersikap adil dan melaksanakan syariat Islam. Bila menyimpang, darahnya dihalalkan untuk dibunuh.
            Sikap pemilihan bebas tersebut mencerminkan kedemokrasian kaum al-Khawarij, yang sangat bertentangan dengan sikap suku Quraisy yang sangat elitis ketika itu. Pada umumnya, pengikut kaum al-Khawarij berasal dari kaum Badawi yang berdiam di padang pasir yang gersang. Mereka hidup secara nomaden sehingga membuat mereka hidup dalam kesederhanaan, miskin, tidak terpelajar, keras hati, berani, dan merdeka. Sikap demokrasi ini sesuai nilai tradisi “tribal democracy” masyarakat Badawi.
            Namun, perkembangan kaum al-Khawarij selanjutnya menjadi suatu kelompok yang ekstrem dan ekslusif sebagai reaksi mempertahankan nilai-nilai Badawi yang semakin teralinasi akibat tekanan politik. Hal ini terlihat pada legitimasi doktrin-doktrin teologis yang bersumber dari ayat-ayat Al-Quran, yang diambil secara lahiriah sebagai pencerminan sikap Badawi. Mereka mengakui kekhalifahan pertama dan kedua, dan menolak tahun ketujuh kekhalifahan Utsman dan kekhalifahan Ali setelah setelah arbitrase karena dianggap menyeleweng dari ajaran Islam. Termasuk mereka yang terlibat dalam arbitrase. Mereka yang keluarganya menjadi korban dalam perang Nahrawan, 17 Juli 658. Lebih lanjut perkembangan term kafir meningkat menjadi term musyrik sesuai dengan perkembangan kelompok al-Khawarij.
2.2 Sub-Sub Sekte dalam Al-Khawarij
            Perkembangan term kafir telah menyebabkan terjadinya perpecahan dalam tubuh al-Khawarij. Ada yang menyebutkan mereka terpecah ke dalam 18 sub sekte. Ada pula yang berpendapat 20 bahkan lebih dari jumlah tersebut. Dan dalam perjalanan sejarahnya, hanya beberapa sub sekte yang dianggap besar dan mewakili sub sekte yang lebih kecil. Antara lain, al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriyah, dan al-Ibadiyah.
1.      Al-Muhakkimah
Kata al-Muhakkimah diambil dari semboyan mereka لاَ حُكْمُ إِلاَّاللَّهُ. Mereka disebut juga salaf al-Khawarij (pengikut al-Khawarij pertama). Mereka berpendapat bahwa Ali, Muawiyah, Amr bin al-Ash, Abu Musa al-Asy’ari, dan orang-orang yang membenarkan arbitrase dianggap bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir dikembangkan lagi dengan memasukkan orang yang berdosa besar. Berzina, mencuri, membunuh, dan pelaku dosa besar lainnya dihukumi kafir.
2.      Al-Azariqah
Sub sekte ini merupakan kelompok yang paling ekstrem di antara kelompok lainnya. Nama ini diambil dari pemimpinnya sendiri yang bernama, Nafi bin al-Azraq. Pengikut barisan  ini cukup besar dengan kekuatan 20.000 orang. Secara politis mereka menguasai daerah perbatasan Irak dengan Iran.
Keekstreman ajaran mereka terletak pada perluasan term kafir menjadi musyrik. Syirik adalah dosa terbesar dalam ajaran Islam. Prinsip ajaran mereka sebagai berikut.
a.       Orang Islam menjadi musyrik bila melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau setengah-setengah karena tidak mau berhijrah dan berpengan.
b.      Orang musyrik halal dibunuh dan mereka sekeluarga kekal dalam neraka.
c.       Wanita dan anak-anak yang tak sekelompok juga halal dibunuh.
d.      Pencuri dihukum potong tangan.
e.       Praktik taqiyah (menyembunyikan sikap) dilarang baik lisan dan perbuatan.
f.        Hukum rajam tidak diterapkan kepada pezina karena hukum tersebut tidak tercantum dalam Al-Quran.
g.       Orang yang berbeda paham termasuk daral-harbdan dihalalkan untuk dibunuh. Bagi yang menolak ikut peperangan dianggap berdosa dan boleh dibunuh.
3.      Al-Najdat
Sebenarnya kelompok ini merupakan persekutuan dari kelompok yang ingin bergabung dan kelompok yang memisahkan diri dengan al-Azariqah. Pemisahan diri ini disebabkan karena mereka tidak sependapat dalam memusyrikan orang-orang yang tidak mau berhijrah dan menghalalkn darah anak-anak dan istri orang Islam yang tidak sepaham. Tokoh kelompok ini bernama, Abu Fudaik dan teman-temannya, berhasil membujuk Najdat yang bergabung dengan al-Azariqah dan kemudian ia menjadi imam kelompok ini.
            Pokok-pokok ajaran mereka sebagai berikut.
a.       Orang yang berbuat dosa besar menjadi kafir dan kekal dalam neraka bila tak sepaham dengan golongannya. Sebaliknya, golongannya yang berbuat dosa besar tetap masuk surga meski melalui siksaan tetapi tidak masuk neraka.
b.      Dosa kecil dapat menjadi besar bila sudah terbiasa dan ia termasuk musyrik.
c.       Diperbolehkan taqiyah untuk menjaga keselamatan diri.
d.      Ahlu Zimmah yang berdiam dengan musuh kelompok al-Najdat halal dibunuh.
e.       Yang menolak ikut berhijrah dan berperang tidak dicap kafir.
f.        Kewajiban setiap muslim (al-Najdat) untuk mengetahui Allah dan Rasul-Nya, mengetahui pengharaman pembunuhan terhadap muslim dan percaya kepada segala wahyu Tuhan yang diturunkan kepada Rasul-Nya. Orang yang tak mengetahui takkan diampuni kesalahannya. Mengerjakan perbuatan yang haram tanpa pengetahuan dapat dimaafkan.
Kelompok ini pada akhirnya mengalami perpecahan karena Najdat dianggap tidak konsisten terhadap ajaran kelompok sehingga menyebabkan ia terbunuh.
4.      Al-‘Ajaridah
Kelompok ini adalah pengikut Abdul Karim bin Ajrad, teman Atiah al-Hanafi, tokoh yang mengasingkan diri dari al-Najdat. Kelompok ini dikafirkan oleh umat Islam karena penolakan mereka atas Surah Yusuf dengan alasan berbau seks dan tak pantas. Pokok ajaran mereka sebagai berikut.
a.       Harta boleh dijadikan rampasan hanya dari orang yang terbunuh dan boleh membunuh musuh.
b.      Anak-anak orang musyrik tidak otomatis menjadi musyrik.
c.       Hijrah bukanlah merupakan kewajiban tapi kebajikan.
5.      Al-Sufriyah
Kelompok ini dipimpin oleh Zaid bin al-Asfar. Pemikiran kelompok ini dekat dengan al-Azariqah yang beraliran ekstrem. Namun mereka tidak seekstrem al-Azariqah seperti terlihat dalam pokok ajaran mereka.
a.       Yang tidak berhijrah tidak dicap kafir.
b.      Mereka tidak berpendapat anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c.       Tidak semua yang berbuat dosa besar menjadi musyrik. Dosa besar ada dua dan masing-masing mempunyai sanksi dunia dan akhirat. Sanksi dunia seperti berzina dianggap tidak kafir. Sedangkan sanksi akhirat, seperti tidak shalat dianggap kafir.
d.      Daerah yang tidak sepaham bukan dianggap sebagai dar al-harb tapi terbatas pada pertahanan pemerintahan. Anak-anak dan wanita tidak boleh dijadikan tawanan.
e.       Kafir terbagi dua, yaitu kafir mengingkari rahmat Tuhan dan kafir mengingkari Tuhan. Term kafir di sini berarti tidak selalu berarti keluar dari Islam.
f.        Taqiyah diperbolehkan secara lisan bukan secara perbuatan.
g.       Wanita Islam diperbolehkan kawin dengan pria kafir di daerah bukan Islam.
6.      Al-Ibadiyah
Kelompok ini dianggap kelompok yang paling moderat di antara kelompok lainnya. Namanya berasal dari Abdullah bin Ibad, yang memisahkan diri dari al-Azariqah. Paham mereka seperti berikut.
a.       Orang yang tak sepaham dengan mereka disebut kafir nikmat, bukan mukmin dan bukan pula musyrik. Darah orang kafir nikmat haram untuk ditumpahkan dan daerahnya disebut dar al-tauhid. Daerah perang terbatas pada barak militer pemerintah.
b.      Berbuat dosa besar disebut muwahhid (orang yang mengesakan Tuhan), tapi tidak mukmin, ia kafir nikmat dan bukan kafir millah. Kata lain dosa besar tidak membuat orang keluar dari Islam.
c.       Kesaksian orang kafir nikmat dapat diterima, perkwinan, dan melaksanakan warisan diperbolehkan.
d.      Yang boleh dirampas dalam peperangan hanyalah kuda dan senjata, sedang emas dan perak harus dikembalikan kepada pemiliknya.
e.       Mereka tidak memperbolehkan merokok, mendengar musik, pertandingan, kemewahan, dan hidup membujang.
Sikap moderat ajaran ini membuat tetap bertahan dan hidup sampai sekarang, terutama  di Oman, Jazirah Arabia, Afrika Utara, dan banyak di tempat lain. Sementara golongan radikal telah hilang dalam pelukan sejarah. Namun demikian, pengaruh pemikiran mereka masih tetap ada sampai masa kini.
2.3 Tokoh-Tokoh Khawarij
            Tokoh-tokoh al-Khawarij adalah ketua dari sub-sub sekte yang terdapat dalam aliran al-Khawarij. Diantaranya.
1.  Abdullah ibn Wahhab Al-Rasyibi pemimpin sekte Al-Muhakkimat. Beliau adalah tokoh utama dari 12.000 orang yang keluar dari barisan Ali r.a. dan menjadikan Haruriah sebagai basis pergerakan. Di desa itu, Abdullah bersama kroninya mendirikan “khilafah baru” dengan pemimpinnya Abdulllah sendiri.
2.  Nafi’ ibn al-Azraq merupakan salah seorang pengikut sekte Muhakkimah yang tersisa dalam peperangan di Nahrawan. Bersama kroni-kroninya, ia kembali menyebarkan paham khawarij dengan berganti baju Al-Azariqah
3.  Najdah ibn Amir al-Hanafi, pemimpin sekte al-Najd, merupakan koalisi dari beberapa tokoh Khawarij –seperti Abu Fudaik, Rasyid Al-Tawil, Atiah Al-Hanafi, dan Najdah sendiri– akibat kekecewaan terhadap kepemimpinan Nafi’ Al-Azraq.
4.    Abdullah bin Ibad, yang memisahkan diri dari al-Azariqah.
5. Zaid bin al-Asfar, pemimpin sekte Al-Sufriyah yang memiliki pemikiran yang kurang ekstrem bila di banding dengan al-Azariqah.
6. Abdul Karim bin Ajrad, pemimpin sekte al-‘Ajaridah, teman Atiah al-Hanafi, tokoh yang mengasingkan diri dari al-Najdat.
            Selain beberapa tokoh ini, masih terdapat tokoh-tokoh lain yang menjadi pemimpin sub-sub sekte kecil atau pun sub-sub sekte besar lainnya.
2.4 Pemikiran Aliran Khawarij
            Diantara pemikiran-pemikiran pokok al-Khawarij adalah sebagai berikut.
           1.       Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
           2.       Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memiliki syarat.
           3.       Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
           4.       Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a. dianggap telah menyeleweng.
           5.       Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng dan telah menjadi kafir.
           6.       Pasukan Perang Jamal yang melawan Ali juga kafir.
           7.       Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan risiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
           8.       Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam dar al-harb (negara musuh), sedangkan golongan mereka sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (negara Islam).
           9.       Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
         10.     Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk ke dalam neraka).
         11.     Amar ma’aruf nahi munkar.
         12.     Memalingkan ayat-ayat Al-Quran yang tampak mutasabihat (samar).
         13.     Quran adalah makhluk.
         14.     Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·          Aliran al-Khawarij adalah reaksi terhadap Perang Shiffin (Juli 657 Masehi) yang melibatkan kelompok khalifah al-Khulafa-ur-Rasyidin ke-4 Ali bin Abi Thalib dan gubernur Damskus Mua’wiyah bin Abi Sufyan. Dimana al-Khawarij merupakan kelompok dari Ali yang tidak setuju dengan arbitrase dan memutuskan keluar dari kelompok Ali.
·          Sub-sub sekte dalam al-Khawarij antara lain, al-Muhakkimah, al-Azariqah, al-Najdat, al-‘Ajaridah, al-Sufriyah, dan al-Ibadiyah. Dan masih banyak lagi sub-sub sekte lainnya baik yang kecil maupub yang besar.
·          Tokoh-tokoh al-Khawarij diantaranya Abdullah ibn Wahhab Al-Rasyibi, Nafi’ ibn al-Azraq, Najdah ibn Amir al-Hanafi, Abdullah bin Ibad, Zaid bin al-Asfar, Abdul Karim bin Ajrad, dan sebagainya.
·          Pemikiran kaum Khawarij dapat dikategorikan dalam tiga kategori: politik, teologi, dan sosial. Bila pemikiran teologi-sosial ini benar-benar merupakan pemikiran Khawarij, dapat diprediksikan bahwa kelompok Khawarij pada dasarnya merupakan orang-orang baik. Hanya saja, keberadaan mereka sebagai kelompok minoritas penganut garis keras, yang aspirasinya dikucilkan dan diabaikan penguasa, ditambah oleh pola pikirnya yang simplistis, telah menjadikan mereka bersikap ekstrim.
3.2 Saran
            Makalah ini membahas sedikit mengenai aliran Khawarij, untuk lebih memahami lebih jauh tentang aliran-aliran ilmu kalam lain atau lebih khususnya al-Khawarij dapat dipelajari lebih lanjut didalam buku-buku mengenai ilmu kalam dan aliran-alirannya atau bahkan dapat diakses di internet.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rozak & Rosihon Anwar. 2010. Ilmu Kalam. Bandung: CV Pustaka Setia.
M. Amin Nurdin & Afifi Fauzi Abbas. 2012. Sejarah Pemikiran Islam: Teologi-Ilmu Kalam. Jakarta: Amzah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar